Nekat Merokok Sambil Mengemudi? Siapkan Rp750 Ribu
- Mar 3, 2018
- 1 min read

Salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan pengemudi kendaraan bermotor ialah merokok. Orang yang merokok saat berkendara kerap berdalih sebagai penahan kantuk dan untuk mengusir kebosanan.
Konsentrasi pengendara otomatis menurun sebab harus membagi perhatiaannya antara merokok dan mengemudi. Biasanya, mereka hanya berkendara dengan satu tangan yang dapat mengurangi kecepatan respon saat menghadapi potensi bahaya di jalan.
Tak hanya itu, abu rokok yang dibuang keluar jendela mobil berpotensi terkena mata pengguna jalan lain dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Bara api dan abu yang panas juga dapat menempel ke badan sehingga konsentrasi pengendara akan terpecah.
Larangan merokok sambil berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 106 ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam pasal 283 juga terdapat larangan untuk melakukan kegiatan lain selagi berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. Pengemudi yang tertangkap melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rent-a-Motor Malang www.rentalmotormalang.net https://rent-a-motor.wixsite.com/mysite
JL. MT Haryono 73 Ruko Dinoyo Indah kavling 1 Malang 65145 (100 meter barat Mc Donald) • Mobile/SMS : 0856-0490-9049 • Email : kontak@rentalmotormalang.net • Twitter : @Rental_MotorMlg • Facebook : www.facebook.com/sewamotormurahmalang • Instagram : @rental.motor.malang • GPS Coordinate: -7° 56.777', 112° 36.736



Comments